FAKTA TERBARU, Benarkah PPPK Sudah Bisa Mengecek Estimasi Uang Pensiun Mulai Oktober 2023? Cek di Link Ini…

- 23 Juli 2023, 16:52 WIB
Ilustrasi -  Benarkah PPPK Sudah Bisa Mengecek Estimasi Uang Pensiun Mulai Oktober 2023? Cek di Link Ini…
Ilustrasi - Benarkah PPPK Sudah Bisa Mengecek Estimasi Uang Pensiun Mulai Oktober 2023? Cek di Link Ini… /Freepik/pressfoto

BERITASOLORAYA.com - DPR tegaskan kali ini tidak boleh ada drama-drama lagi dalam pengangkatan pengadaan PPPK 2023, Syamsurizal selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI menandaskan komitmennya dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini dengan menjamin tidak ada drama yang tidak perlu. Selain itu disebutkan tenaga honorer yang akan diangkat bakal terima uang pensiun? Benarkah?

Syamsurizal mengatakan, dalam UU ASN No. 5 Tahun 2014 sudah tidak akan ada lagi sebutan tenaga honorer dalam status kepegawaian, dan akan berubah menjadi pegawai PPPK per 2023 ini. Tenaga honorer ini juga akan mendapat jaminan yang sama dengan PNS, termasuk hak memperoleh pensiun.

Selain dijamin mendapat jaminan dan uang pensiun, tenaga honorer pun dijamin tidak akan ada yang diberhentikan selama ia berstatus sebagai tenaga honorer yang telah mengabdi lama, “InsyaAllah tidak ada yang diberhentikan jika mereka benar tenaga honorer di daerah.”

Baca Juga: TES IQ: Jangan Ngaku Jeli dan Teliti Sebelum Temukan Tiga Perbedaan di Gambar Anak dan Burung Merpati!

Lalu, apa yang dimaksud Syamsurizal dengan tidak ada pegawai yang diberhentikan selama berstatus sebagai tenaga honorer? Apa pula yang dimaksud dengan pemberian uang pensiun?

Kemungkinan maksud dari pernyataan Syamsurizal ini adalah, para tenaga honorer yang sudah terdata dalam database BKN.

Mengingat, Alex Denni sebagai perwakilan Kemenpan RB mengatakan bahwa 2,3 juta tenaga honorer dalam database ini harus dikunci dulu.

Jadi, yang dimaksud tidak akan diberhentikan ini adalah 2 juta lebih tenaga honorer di dalam database milik BKN.

Baca Juga: PNS AUTO SENYUM! Mulai 2024, Sri Mulyani Tambah Uang Makan dan Lembur Untuk Golongan I-IV! Berikut Rinciannya

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x