SEMUANYA PANTAU, Ini Syarat Pelamar CPNS 2023 di Kejaksaan, Ada Perubahan Minimal Usia?

- 27 Juli 2023, 14:54 WIB
Ini Syarat Pelamar CPNS 2023 di Kejaksaan, Ada Perubahan Minimal Usia
Ini Syarat Pelamar CPNS 2023 di Kejaksaan, Ada Perubahan Minimal Usia /Tangkap layar instagram @kejari_ciamis//

Untuk persyaratan umum, salah satu syarat umum adalah usia. Minimal berusia 18 tahun - 35 tahun, tetapi ada pengecualian maksimal usia untuk jabatan jaksa. Bagi para pelamar jabatan jaksa, wajib perhatikan.

Hermon mengungkap, “Khusus usia maksimal untuk jaksa itu 27 tahun,” katanya. “Karena menyangkut tentang pendidikan mereka.”

Pendidikan yang dimaksud adalah sekolah jaksa, dan kabarnya untuk minimal usia peserta didik sekolah jaksa adalah 23 tahun.

Sementara untuk standar nilai IPK bagi para pelamar jaksa di CPNS 2023 ini adalah sebesar 3.00, standar nilai ini dinyatakan semakin tinggi.

Formasi jaksa, petugas barang bukti, petugas pengelolaan perkara dan penjaga tahanan akan dibuka untuk seluruh daerah di Indonesia.

Nanti, para pelamar perlu mengunggah berkas melalui online dan nanti akan dikumpulkan ke Kejaksaan Tinggi di masing-masing provinsi.

Kedatangan menuju Kejaksaan Tinggi nanti adalah untuk tujuan verifikasi, maka para pelamar CPNS 2023 tersebut harus membawa berkas-berkas asli.

Untuk kualifikaasi pendidikan dari formasi yang dibuka oleh Kejaksaan Tinggi ini, dijelaskan jabatan jaksa memang minimal jenjang S1.

Baca Juga: 5 Drama China Paling Populer dan Banyak Ditonton di Tahun 2023

Sementara untuk jabatan lainnya, seperti petugas penanganan perkara, petugas barang bukti, dan penjaga tahanan membuka kesempatan bagi para lulusan SMA/SMK/sederajat.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah