SEMUANYA PANTAU, Ini Syarat Pelamar CPNS 2023 di Kejaksaan, Ada Perubahan Minimal Usia?

- 27 Juli 2023, 14:54 WIB
Ini Syarat Pelamar CPNS 2023 di Kejaksaan, Ada Perubahan Minimal Usia
Ini Syarat Pelamar CPNS 2023 di Kejaksaan, Ada Perubahan Minimal Usia /Tangkap layar instagram @kejari_ciamis//

 

BERITASOLORAYA.com - Bidang kejaksaan memang menjadi salah satu bidang yang diutamakan dalam pengadaan CPNS 2023 kali ini. Selain kejaksaan, bidang kehakiman dan intelijen juga disebut sebagai bidang-bidang yang diutamakan dalam CPNS 2023.

Bahkan, Menpan RB menyampaikan Indonesia saat ini sedang kekurangan tenaga hakim, sedangkan formasi hakim tidak bisa diisi oleh PPPK dan harus CPNS.

Formasi yang dibuka untuk bidang kejaksaan sendiri belum resmi diumumkan oleh Menpan RB, tetapi Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan, yaitu Hermon Dekristo, sudah mengungkap jumlah yang diusulkan dalam CPNS 2023 nanti.

Berdasarkan kata Hermon sendiri, jabatan yang akan dibuka pada perekrutan CPNS 2023 adalah tenaga jaksa, petugas penanganan perkara, dan petugas barang bukti, dan penjaga tahanan.

Baca Juga: WOW! Konsep PPPK Paruh Waktu di RUU ASN Memungkikan Anda Bekerja di Lebih Dari Satu Tempat, Benarkah?

Total jumlah yang diusulkan pada Menpan RB adalah sekitar 7.856 dari Kejaksaan RI, apakah para pelamar sudah siap menyerbu 7 ribu lebih formasi ini?

Kalau sudah siap mendaftar pada perekrutan CPNS 2023 untuk bidang kejaksaan, syarat-syarat tertentu dari Kejaksaan ini harus diketahui oleh para pelamar, ya.

Dipaparkan secara langsung oleh Hermon Dekristo, sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Youtube TVR Parlemen, setiap jabatan ada persyaratan umum dan khusus.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x