BERITASOLORAYA.com – Keputusan Menpan RB Abdullah Azwar Anas untuk membuat ASN bisa naik pangkat enam kali setahun ini sudah didiskusikan dengan Presiden Jokowi melalui rapat terbatas pada 12 Juli 2023 lalu.
Keputusan Menpan RB ini ternyata disoroti oleh Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera yang menyampaikan bahwa kebijakan ini sudah baik mengingat ASN naik pangkat sebelumnya hanya dua kali dalam setahun.
Namun, anggota Komisi II DPR RI tersebut mengklaim jika keputusan ASN naik pangkat enam kali setahun ini bisa menimbulkan perspektif negatif di masyarakat.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH SAH, Segini Gaji PPPK Guru 2022, Masuk Rekening Per 1 Agustus?
Hal ini karena keputusan Menpan RB ini ditetapkan di tengah kondisi masih banyaknya tenaga honorer yang belum jelas nasib pengangkatannya.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden. Pada live conference, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan jika keputusan ASN naik pangkat enam kali setahun ini sebagai bentuk progress reformasi berdampak dan langkah-langkah digitalisasi.
Presiden Jokowi Widodo memberikan arahan untuk melakukan reformasi birokrasi yang berdampak dan tidak boleh lagi berbelit-belit dengan tumpukan kertas.