BERITASOLORAYA.com – Menpan RB Abdullah Azwar Anas melalui konferensi pers di kanal YouTube Sekretarian Presiden mengumumkan kebijakan baru bahwa di tahun 2023 ini ASN bisa naik pangkat enam kali dalam satu tahun.
Kebijakan ASN bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun ini disampaikan Menpan RB pada tanggal 12 Juni 2023 yang lalu pasca selesai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Jokowi.
Hal ini tentunya menjadi kabar gembira untuk para ASN karena kesejahteraan semakin memihak kepada mereka. Namun, kebijakan ini dirasa tidak adil, karena di sisi lain masih banyak tenaga honorer yang belum diangkat sampai saat ini.
Padahal berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK dijelaskan jika tenaga honorer tidak bisa lagi bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.
Hanya akan ada 2 jenis status kepegawaian yang bisa bekerja di lingkungan instansi, yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut pemerintah diberikan batas waktu sampai dengan 28 November 2023 mendatang untuk menyelesaiakan permasalahan pengangkatan tenaga honorer.