BERITASOLORAYA.com – Kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentang telah diumumkannya fasilitas kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa oleh Menpan RB.
Fasilitas bagi PPPK terkait kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menpan RB dan diatur dalam sebuah peraturan.
Peraturan yang mengatur kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK tersebut adalah Permenpan RB nomor 7 tahun tahun 2023.
Diketahui, Permenpan yang mengatur kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK tersebut merupakan sebuah peraturan baru, dimana sebelumnya tidak ada peraturan terkait hal itu.
Lalu bagaimana penjelasan Menpan RB, Abdullah Azwar Anas tentang peraturan tersebut? apa saja syarat seorang pegawai PPPK bisa mendapatkan fasilitas kenaikan tersebut?
Menpan RB mengatakan, PPPK yang akan mendapatkan kenaikan gaji berkala adalah mereka yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 tahun serta telah memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan.
Syarat yang telah ditetapkan tersebut terdiri dari: