BAHAGIANYA PPPK, Peraturan Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa Telah Disahkan Menpan RB. Apa Saja Syaratnya?

- 28 Juli 2023, 20:47 WIB
Ilustrasi kenaikan gaji PPPK
Ilustrasi kenaikan gaji PPPK /Antara/Sigid Kurniawan/

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentang telah diumumkannya fasilitas kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa oleh Menpan RB.

Fasilitas bagi PPPK terkait kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menpan RB dan diatur dalam sebuah peraturan.

Peraturan yang mengatur kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK tersebut adalah Permenpan RB nomor 7 tahun tahun 2023.

Diketahui, Permenpan yang mengatur kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK tersebut merupakan sebuah peraturan baru, dimana sebelumnya tidak ada peraturan terkait hal itu.

Baca Juga: Telah Dilantik 5.846 Guru PPPK oleh Pemprov DKI Jakarta, Segini Masa Kerjanya yang Diungkapkan Kepala BKD

Lalu bagaimana penjelasan Menpan RB, Abdullah Azwar Anas tentang peraturan tersebut? apa saja syarat seorang pegawai PPPK bisa mendapatkan fasilitas kenaikan tersebut?

Menpan RB mengatakan, PPPK yang akan mendapatkan kenaikan gaji berkala adalah mereka yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 tahun serta telah memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan.

Syarat yang telah ditetapkan tersebut terdiri dari:

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x