- Menduduki jabatan tertentu dan pengangkatannya berdasarkan atas Keputusan Presiden (Keppres).
- Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya.
- Memiliki penemuan baru yang bermanfaat untuk negara.
- Diangkat menjadi pejabat negara.
- Memperoleh atau memiliki Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah.
Baca Juga: Terbaru! Penetapan Pertimbangan Teknik Kenaikan Pangkat 2023, Cek Instansi Mana Saja di Jawa Timur
- Abdi negara melaksanakan atau menjalankan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural/ fungsional tertentu.
- Sudah selesai dalam mengikuti dan lulus tugas belajar.
- Dipekerjakan maupun diperbantukan secara penuh di luar instansi induk yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya/ jabatan fungsional tertentu.
3. Kenaikan Pangkat (KP) Anumerta
PNS yang mendapatkan Kenaikan Pangkat Anumerta ialah yang dinyatakan tewas dan pangkat yang diberikan setingkat lebih tinggi.