PNS Baru Wajib Tahu Ini, Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat dan Lembaga untuk Mengajukannya, Resmi dari BKN

- 31 Juli 2023, 18:10 WIB
Ilustrasi PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat.
Ilustrasi PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat. /dinkominfo.demakkab.go.id

- Menduduki jabatan tertentu dan pengangkatannya berdasarkan atas Keputusan Presiden (Keppres).

- Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya.

- Memiliki penemuan baru yang bermanfaat untuk negara.

- Diangkat menjadi pejabat negara.

- Memperoleh atau memiliki Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah.

Baca Juga: Terbaru! Penetapan Pertimbangan Teknik Kenaikan Pangkat 2023, Cek Instansi Mana Saja di Jawa Timur

- Abdi negara melaksanakan atau menjalankan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural/ fungsional tertentu.

- Sudah selesai dalam mengikuti dan lulus tugas belajar.

- Dipekerjakan maupun diperbantukan secara penuh di luar instansi induk yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya/ jabatan fungsional tertentu.

3. Kenaikan Pangkat (KP) Anumerta

PNS yang mendapatkan Kenaikan Pangkat Anumerta ialah yang dinyatakan tewas dan pangkat yang diberikan setingkat lebih tinggi.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah