PNS Baru Wajib Tahu Ini, Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat dan Lembaga untuk Mengajukannya, Resmi dari BKN

- 31 Juli 2023, 18:10 WIB
Ilustrasi PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat.
Ilustrasi PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat. /dinkominfo.demakkab.go.id

Baca Juga: Mulai Tahun Ini, Kebijakan KemenPAN RB Tetapkan ASN Naik Pangkat 6 Kali dalam Setahun, Komisi II Beri Komentar

4. Kenaikan Pangkat (KP) Pengabdian

PNS yang mendapatkan KP Pengabdian ialah yang dinyatakan meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun atau BUP, mengalami cacat karena dinas, serta tidak mampu bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

Selanjutnya, para PNS dapat mengajukan usulan KP di lembaga berikut, perhatikan golongan dan tempat bekerja saat ini.

- PNS yang bekerja di instansi vertikal, seperti kementerian, lembaga, maka proses KP diusulkan/ diajukan ke BKN pusat.

Baca Juga: CEK Pertek Kenaikan Pangkat untuk Daerah Nganjuk sampai Magetan, Jawa Timur, Angka Sebesar Ini!

- PNS yang bekerja di instansi pemerintah daerah (Pemda) dengan KP IV/B ke bawah, maka usulan kenaikan pangkat diajukan ke kantor regional BKN sesuai wilayah kerjanya.

- PNS dengan golongan IV/C ke atas, maka KP seluruh prosesnya di bkn pusat.

Demikianlah jenis-jenis Kenaikan Pangkat serta lembaga untuk mengajukan usulannya, ternyata tidak hanya di BKN pusat saja.

Baca Juga: MANTEPPP! PNS Sudah Bisa Naik Pangkat 6 Periode, Eits BKN Punya Syarat Ini... Wajib Penuhi!

Jadi bagi para PNS, terutama yang baru dilantik ketahui ini dan jangan sampai salah ya apalagi saat ini pengajuan usulan Kenaikan Pangkat tidak lagi dua kali, melainkan enam kali selama satu tahun.***

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah