Kemenpan RB Keluarkan Surat Edaran Baru tentang Status dan Kedudukan Eks THK2 dan Tenaga Honorerrer

- 1 Agustus 2023, 08:14 WIB
Ilustrasi Eks THK2 dan tenaga honorer
Ilustrasi Eks THK2 dan tenaga honorer /freepik

BERITASOLORAYA.com- Kemenpan RB telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang status dan kedudukan Eks THK-2 dan Non ASN atau tenaga honorer. 

SE yang mengatur tentang status dan kedudukan Eks THK-2 dan Non ASN atau tenaga honorer tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/1527/M.SM.01.002023.

Surat Edaran yang mengatur tentang status dan kedudukan Eks THK-2 dan tenaga Non ASN atau tenaga honorer berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Baca Juga: CATAT! Untuk Semua Guru Jenjang, Agenda Penting Ini Wajib Tendik Catat. Kemdikbud Beri Batas hingga 3 Agustus

Disampaikan dalam SE bahwasanya pegawai non ASN atau tenaga honorer yang sudah bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK.

Pegawai honorer atau non ASN yang diangkat sebagai pegawai PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. 

Berdasarkan pengundangan Peraturan Pemerintah (PP), pegawai non ASN atau tenaga honorer akan berlaku hingga pada tanggal 28 Nopember 2023. 

Eks THK-2 dan non ASN atau tenaga honorer berdasarkan masukan aspirasi dari berbagai pihak dalam mendukung pelaksanaan pembangunan publik, tugas di pemerintahan, masih sangat diperlukannya. 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x