PENTING! BKN Terbitkan Aturan Baru Bagi PNS Soal Kenaikan Pangkat, Simak Infonya...

- 2 Agustus 2023, 13:41 WIB
Ilustrasi PNS -
Ilustrasi PNS - /

 

 
 
 
BERITASOLORAYA.com - Berita penting bagi PNS yang disampaikan langung oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN dalam rilis aturan baru.
 
Aturan baru yang dikeluarkan oleh PNS adalah soal kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di instansi pemerintah.
 
Aturan baru dari BKN ini akan mulai berlaku di bulan Januari 2024 dan harus dipatuhi oleh setiap PNS di seluruh instansi pemerintah.
 


Aturan baru BKN ini sudah diterapkan dalam regulasi Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 yang berisikan Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Aturan baru dari BKN ini akan membuat PNS naik pangkat menjadi enam periode yang sebelumnya hanya dua periode saja.

Nantinya periode kenaikan pangkat PNS akan mulai berlaku di tahun 2024 setiap tanggal 1 di bulan pertama.

Baca Juga: SE TERBARU, Menteri PANRB Jelaskan Hal Penting agar Tenaga Honorer Tetap Bekerja, Yuk Ikut CPNS 2023 Aja!

Nantinya ketentuan periode kenaikan pangkat PNS ini akan ditetapkan oleh BKN di setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember setiap tahunnya.

Kebijakan kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan juga kenaikan pangkat pengabdian, jadi itulah yang harus diperhatikan oleh PNS.

Sebagai aparatur sipil negara, kenaikan pangkat bagi PNS merupakan sebuah penghargaan bagi PNS yang mempunyai prestasi kerja dan mengabdi bagi instansi pemerintah.

Baca Juga: SKEMA KERJA BARU Tenaga Honorer Diungkap Kemenpan RB Dalam RUU ASN, Lebih Adil?

BKN juga menjelaskan soal kenaikan pangkat PNS sebanyak enam kali ini akan melihat pada periode usulan dan bukan berdasarkan kuantitas kenaikan pangkat.

Demikianlah informasi dari BKN kepada PNS soal kebijakan baru ini dalam kenaikan pangkat PNS. Semoga artikel ini bermanfaat. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah