Aturan baru BKN ini sudah diterapkan dalam regulasi Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 yang berisikan Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Aturan baru dari BKN ini akan membuat PNS naik pangkat menjadi enam periode yang sebelumnya hanya dua periode saja.
Nantinya periode kenaikan pangkat PNS akan mulai berlaku di tahun 2024 setiap tanggal 1 di bulan pertama.
Baca Juga: SE TERBARU, Menteri PANRB Jelaskan Hal Penting agar Tenaga Honorer Tetap Bekerja, Yuk Ikut CPNS 2023 Aja!
Nantinya ketentuan periode kenaikan pangkat PNS ini akan ditetapkan oleh BKN di setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember setiap tahunnya.
Kebijakan kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan juga kenaikan pangkat pengabdian, jadi itulah yang harus diperhatikan oleh PNS.
Sebagai aparatur sipil negara, kenaikan pangkat bagi PNS merupakan sebuah penghargaan bagi PNS yang mempunyai prestasi kerja dan mengabdi bagi instansi pemerintah.
Baca Juga: SKEMA KERJA BARU Tenaga Honorer Diungkap Kemenpan RB Dalam RUU ASN, Lebih Adil?
BKN juga menjelaskan soal kenaikan pangkat PNS sebanyak enam kali ini akan melihat pada periode usulan dan bukan berdasarkan kuantitas kenaikan pangkat.
Demikianlah informasi dari BKN kepada PNS soal kebijakan baru ini dalam kenaikan pangkat PNS. Semoga artikel ini bermanfaat. ***