Surat Sakti untuk Honorer dari MenpanRB, Jawab Nasib di Tahun 2023. THK-2 dan Non ASN Merapat...

- 2 Agustus 2023, 11:45 WIB
Surat Sakti untuk Honorer Dari MenpanRB
Surat Sakti untuk Honorer Dari MenpanRB /Surat edaran Menpanrb
BERITASOLORAYA.com- Info penting untuk honorer dan non ASN dari MenpanRB terkait dengan nasib di tahun 2023 ini.
 
Surat edaran untuk honorer dan non ASN ini, dirilis oleh MenpanRB dengan nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tentang status dan kedudukan eks THK-2 dan tenaga non ASN.
 
Di dalam isi surat edaran MenpanRB tersebut, membahas mengenai status dan kedudukan eks THK-2 dan tenaga non ASN. 
 
Lebih lanjut surat edaran tersebut diperuntukkan untuk PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian, yang turut membahas tentang nasib tenaga honorer.
 
Melalui surat edaran tersebut, MenpanRB menyampaikan bahwa berdasarkan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun dapat diangkat menjadi PPPK.
 
 
Pengangkatan honorer menjadi PPPK dapat dilakukan jika non ASN yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan.
 
Hal tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah yang telah dirilis pada tahun 2018 lalu.
 
Oleh sebab itu, sesuai dengan pengundangan PP dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 November 2023.
 
Akan tetapi, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan non ASN peranannya masih diperlukan untuk mendukung pelayanan publik, pelaksanaan tugas pemerintahan, maupun pembangunan.
 
 
Selain itu, melalui surat edaran tersebut MenpanRB juga menyampaikan bahwa PPK diminta untuk menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga honorer maupun non ASN.
 
Hal tersebut diperuntukkan bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dalam pendataan tenaga non ASN yang sudah dilakukan oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara.
 
Kemudian, dalam mengalokasikan pembiayaan honorer, pada prinsipnya tidak akan mengurangi pendapatan yang diterima oleh non ASN.
 
Meski demikian, PPK dan pejabat lain juga dilarang melakukan pengangkatan pegawai honorer maupun non PPPK guna mengisi jabatan ASN atau honorer lainnya.
 
Dalam hal ini, honorer tidak perlu khawatir gajinya tidak akan dibayar karena adanya rencana penghapusan di tahun 2023 ini, sebab MenpanRB telah memastikan bahwa honorer akan tetap mendapatkan gaji tanpa dikurangi.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x