SKEMA KERJA BARU Tenaga Honorer Diungkap Kemenpan RB Dalam RUU ASN, Lebih Adil?

- 2 Agustus 2023, 13:24 WIB
akan menyiapkan skema kerja yang baru bagi tenaga non ASN atau honorer yang bekerja di instansi pemerintah
akan menyiapkan skema kerja yang baru bagi tenaga non ASN atau honorer yang bekerja di instansi pemerintah /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menyiapkan skema kerja yang baru bagi tenaga non ASN atau honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Skema kerja tenaga honorer tersebut sudah dibahas dalam pembahasan pengesahan RUU ASN oleh Kemenpan RB dan Komisi II DPR RI.

Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini nasib tenaga honorer telah dibahas dalam RUU ASN yang sebentar lagi akan disahkan oleh DPR. 

Baca Juga: TERBARU, Jadwal Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Gelombang 2 2023. Kemdikbud Sebut Agustus?

Selain membahas tentang manajemen ASN, dalam RUU ASN juga dijelaskan bahwa dalam penyelesaian tenaga honorer di tahun 2023 akan dibuatkan skema kerja yang adil bagi non ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menyampaikan bahwa terdapat 7 kluster penting pembahasan dalam RUU ASN. Salah satu nya yaitu berkaitan dengan penyelesaian terhadap tenaga honorer atau non ASN.

Menurutnya, dalam upaya penyelesaian tenaga honorer maka pemerintah tidak akan memberhentikannya atau tidak akan dihapus pada 28 November 2023 mendatang.

Bahkan, Alex Denni menyatakan bahwa pemerintah akan berusaha menyelamatkan nasib tenaga honorer dengan tetap bekerja sebagai pegawai di lingkungan instansi pemerintah serta tidak ada pemotongan gaji.

Baca Juga: Keren! Miyeon (G)I-DLE Digaet Jimmy Choo Menjadi Brand Ambassador Global

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x