RUU ASN Diperkirakan Sah Setelah Masa Reses Tanggal 15 Agustus 2023? Ini Kata Anggota DPR RI

- 3 Agustus 2023, 10:10 WIB
Diskusi mengenai RUU ASN yang dilakulan Komisi II DPR RI dan berbagai pihak
Diskusi mengenai RUU ASN yang dilakulan Komisi II DPR RI dan berbagai pihak /ald/HUMAS MENPANRB

BERITASOLORAYA.com- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan bahwa sebelum masa sidang ditutup, Komisi II DPR RI bersama dengan pemerintah sudah selesai membahas RUU ASN, tanggal 14 Juli 2023.

"Namun, karena kita menghadapi masa reses sehingga kita menunda pelaksanaan mini fraksi, yaitu pleno tentang penetapan daripada revisi UU ini," kata Guspardi dalam diskusi Forum Legislasi Revisi UU ASN, dapat dilihat melalui akun YouTube DPR RI.

Baca Juga: SAH! Reformulasi PPPK Teknis Sudah Berlaku Bagi Honorer Ini, Begini Sistem Pengisian Jabatan Pemeringkatannya!

Pada RUU ASN, terdapat tiga komitmen yang disetujui oleh Komisi II DPR RI untuk menyelesaikan persoalan 2,3 juta orang pegawai non-ASN atau tenaga honorer.

Berikut ini tiga komitmen dalam rencana pengesahan RUU ASN yang akan segera dilakukan untuk persoalan tenaga honorer adalah sebagai berikut ini:

 - Tenaga honorer tidak akan ada pemutusan hubungan kontrak atau di PHK.

- Jaminan kesejahteraan yang diberikan kepada tenaga honorer oleh pemerintahan tidak akan berkurang.

- Tidak akan bertambahnya anggaran negara.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x