BERITASOLORAYA.com- Dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB disampaikan bahwa non ASN atau tenaga honorer dapat diangkat menjadi pegawai PPPK.
Adapun Surat Edaran (SE) terbaru tersebut mengatur mengenai kedudukan dan juga status Eks THK-2. Selain itu, status dan kedudukan Non ASN atau tenaga honorer.
Surat Edaran (SE) mengenai kedudukan dan juga status non ASN atau tenaga honorer dan Eks THK2 mengacu pada SE Nomor B/1527/M.SM.01.002023.
Baca Juga: FULL SENYUM, Inilah Beda Mekanisme Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa untuk PPPK 2023…
SE yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB mengacu atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang mengatur tentang Manajemen PPPK.
Disampaikan dalam SE bahwasanya pegawai non PNS/ non ASN/ tenaga honorer yang bekerja dalam jangka waktu maksimal 5 tahun dapat diangkat menjadi pegawai PPPK.
Persyaratan diangkatnya pegawai non PNS/ non ASN/ tenaga honorer menjadi pegawai PPPK, jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.