BERITASOLORAYA.com - Kemenpan RB bersama BKN dan instansi terkait lainnya akhirnya memberlakukan kebijakan Reformulasi PPPK Teknis pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Berkenaan dengan kebijakan Reformulasi PPPK Teknis, akhirnya Kemenpan RB bersama instansi terkait termasuk BKN telah selesai melakukan pembahasan terkait hasil kelulusan pada seleksi PPPK Teknis Tahun 2022.
Akhirnya pada pembahasan tersebut diberlakukan kebijakan Reformulasi PPPK Teknis pada rekrutmen tahun 2022 dengan optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking pada jenis jabatan yang formasinya belum terpenuhi.
Adapun keputusan tentang Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis tersebut telah tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
Sebagai bentuk afirmasi, Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa kebijakan Reformulasi PPPK Teknis tersebut dilakukan untuk non ASN atau tenaga honorer K2 yang telah mengabdi.
“Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas. Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya. Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi,” ungkap Menteri PANRB pada Rabu 2 Agustus 2023.
Selain itu, meskipun kebijakan Reformulasi PPPK Teknis tersebut dilakukan, Menteri PANRB menjelaskan bahwa hal itu tetap akan menjaga kualitas dan keadilan dalam seleksi PPPK.