SIAP-SIAP RUU ASN Segera Disahkan, Komisi II DPR Sebut Ada Kategori Status Baru untuk Tenaga Honorer

- 2 Agustus 2023, 14:38 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengabarkan RUU ASN akan segera disahkan dan menjadi jalan penyelesaian masalah tenaga honorer
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengabarkan RUU ASN akan segera disahkan dan menjadi jalan penyelesaian masalah tenaga honorer /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

BERITASOLORAYA.com – Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN saat ini terus disempurnakan oleh pemerintah. Fokus dalam RUU ASN salah satunya adalah penyelesaian tenaga honorer atau non ASN.

Kabar baiknya, jika RUU ASN sah menjadi Undang-Undang, tenaga honorer dijamin tidak akan diberhentikan atau dihapus. “Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer,” tutur Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, disebutkan bahwa pada November 2023 instansi pemerintah hanya boleh mempekerjakan ASN. Artinya, akan ada status baru bagi tenaga honorer jika tidak dihapus.

Hal inipun turut diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR yang juga menerangkan bahwa aturan status baru bagi tenaga honorer itu akan dituangkan dalam RUU ASN.

Baca Juga: Ingin Bersantai di Cafe Bali yang Keren dan Estetik, Berikut 6 Rekomendasi yang Patut Dikunjungi Bareng Teman

Soal RUU ASN, dikutip BeritaSoloRaya.com dari Info Publik, Doli mengabarkan bahwa rancangan tersebut akan segera disahkan pada masa sidang yang akan datang.

“RUU ASN InsyaAllah itu tinggal menunggu masuk masa sidang. Sudah selesai kemarin di tingkat Panja. Tinggal nanti pembahasan tingkat 1 dengan pemerintah,” tuturnya dalam siaran tertulis pada Senin, 24 Juli 2023.

“Mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus 2023 kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x