RUU ASN Diperkirakan Sah Setelah Masa Reses Tanggal 15 Agustus 2023? Ini Kata Anggota DPR RI

- 3 Agustus 2023, 10:10 WIB
Diskusi mengenai RUU ASN yang dilakulan Komisi II DPR RI dan berbagai pihak
Diskusi mengenai RUU ASN yang dilakulan Komisi II DPR RI dan berbagai pihak /ald/HUMAS MENPANRB

BERITASOLORAYA.com- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan bahwa sebelum masa sidang ditutup, Komisi II DPR RI bersama dengan pemerintah sudah selesai membahas RUU ASN, tanggal 14 Juli 2023.

"Namun, karena kita menghadapi masa reses sehingga kita menunda pelaksanaan mini fraksi, yaitu pleno tentang penetapan daripada revisi UU ini," kata Guspardi dalam diskusi Forum Legislasi Revisi UU ASN, dapat dilihat melalui akun YouTube DPR RI.

Baca Juga: SAH! Reformulasi PPPK Teknis Sudah Berlaku Bagi Honorer Ini, Begini Sistem Pengisian Jabatan Pemeringkatannya!

Pada RUU ASN, terdapat tiga komitmen yang disetujui oleh Komisi II DPR RI untuk menyelesaikan persoalan 2,3 juta orang pegawai non-ASN atau tenaga honorer.

Berikut ini tiga komitmen dalam rencana pengesahan RUU ASN yang akan segera dilakukan untuk persoalan tenaga honorer adalah sebagai berikut ini:

 - Tenaga honorer tidak akan ada pemutusan hubungan kontrak atau di PHK.

- Jaminan kesejahteraan yang diberikan kepada tenaga honorer oleh pemerintahan tidak akan berkurang.

- Tidak akan bertambahnya anggaran negara.

Hal itu disebutkan bahwa akan diterapkan dalam RUU ASN atas perubahan Nomor 5 tahun 2014. Adapun dalam hal RUU ASN, Guspardi Gaus menyampaikan bahwa hanya tinggal disahkan atau ketuk palu dalam rapat pleno ketika persidangan DPR RI mendatang.

Baca Juga: Ingin Jadi Guru PPPK Kemendikbud 2023? Inilah Informasi tentang Tata Cara Pendaftaran…

"Tinggal ketuk palu. Mudah-mudahan setelah masa reses ini tanggal 15 (Agustus) akan mengakhiri masa reses. Setelah itu dibuka masa sidang dan setelah itu kami rapat internal dan insyaallah tentu akan menjadwalkan kapan akan dilaksanakan pleno,” kata Guspardi.

Guspardi berharap RUU ASN akan segera sah, sehingga dapat menyelesaikan persoalan 2,3 juta non ASN. Sementara itu diketahui bahwa Rapat Paripurna DPR RI ke-30 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, pada tanggal 13 Juli menyetujui perpanjangan pembahasan RUU, salah satunya RUU ASN.

Adapun informasi lebih lengkap terkait RUU ASN, dapat disimak secara langsung melalui laman resmi atau media sosial terkait.***

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah