Mulai dari Eks THK 2, Menpan RB Berlakukan Pemeringkatan dalam Rekrutmen PPPK 2023

- 4 Agustus 2023, 23:20 WIB
Mulai dari Eks THK 2, Menpan RB Berlakukan Pemeringkatan dalam Rekrutmen PPPK 2023
Mulai dari Eks THK 2, Menpan RB Berlakukan Pemeringkatan dalam Rekrutmen PPPK 2023 /Dwi Widiyastuti/Dok. blkaceh.kemnaker/

BERITASOLORAYA.com- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebut proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 akan memberlakukan pemeringkatan.

Disampaikan oleh Menpan RB pada Kamis, 3 Agustus 2023, pemeringkatan yang akan digunakan merupakan bagian dari kebijakan teknis reformulasi rekrutmen PPPK 2023.

Dalam proses rekrutmen PPPK 2023 ini, pemeringkatan atau ranking yang diberlakukan untuk semua jabatan yang sampai rekrutmen mendatang formasinya belum berhasil terpenuhi.

Baca Juga: Rumah di Boyolali Digeledah Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Diduga Teroris

Sehingga dalam rekrutmen mendatang akan ditetapkan nilai ambang batas di tahap seleksi kompetensi teknis rekrutmen PPPK, batas nilai terendah ditetapkan untuk jabatan yang sama.

Reformulasi rekrutmen PPPK ini dijelaskan dalam Keputusan Menpan RB No. 571 Thn. 2022 tentang Optimalisasi pemenuhan Kebutuhan dalam Jabatan Fungsional Teknis, melalui Pengadaan PPPK tahun anggaran 2022.

Dengan adanya pemeringkatan tersebut, Menpan RB menyebut jika rekrutmen telah terpenuhi dari pemeringkatan formasi, nilai di bawahnya yang tidak memenuhi nilai ambang batas tidak dapat menggantikan.

Azwar Anas juga mengatakan pihaknya akan memaksimalkan proses reformulasi rekrutmen PPPK, menjaga kualitas rekrutan, meski kebijakan ini belum dapat memuaskan semua pihak.

“Tentu mungkin ini belum memuaskan semua pihak, tetapi kami mengoptimalkan agar proses reformulasi tetap menjaga kualitas rekrutmen,” ujarnya dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah