Masa Bakti Habis Pada November 2023, Menteri PANRB Pastikan Honorer Harus Tetap Bekerja…

- 8 Agustus 2023, 06:46 WIB
Penataan tenaga non-ASN hingga November 2023: Menteri PANRB pastikan honorer tetap berkerja tanpa PHK
Penataan tenaga non-ASN hingga November 2023: Menteri PANRB pastikan honorer tetap berkerja tanpa PHK /Dok. Kemenpan RB/

BERITASOLORAYA.com- Pada tahun 2023, tantangan dalam bidang reformasi birokrasi semakin menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia.

 

 

Salah satu isu yang tengah mendapat sorotan adalah penataan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sudah mencapai angka mencengangkan, yaitu 2,3 juta orang di seluruh penjuru negeri.

Selaras dengan Undang-Undang No. 5/2014 dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018, batas akhir peralihan status bagi tenaga non-ASN adalah 28 November 2023.

Melalui langkah koordinatif antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta pihak terkait, pembahasan mengenai isu ini tengah diintensifkan.

Baca Juga: Prioritaskan Penataan Tenaga Non-ASN, Ternyata Profesi Ini yang Diutamakan…

Dalam perbincangan yang tengah berlangsung, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa presiden telah memberikan arahan yang tegas, yakni tidak boleh ada pemberhentian massal untuk tenaga non-ASN.

 

 

Poin ini menjadi prinsip utama yang dipegang teguh dalam penataan ini.

Meski jumlah tenaga non-ASN sebenarnya diperkirakan sekitar 400.000 orang pada tahun 2022, data yang tiba-tiba melonjak menjadi 2,3 juta orang menunjukkan adanya kebutuhan mendesak dalam menangani situasi ini.

Menurut Menteri Anas, tujuan utama adalah memastikan bahwa 2,3 juta tenaga non-ASN tetap bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan sesuai yang mereka terima saat ini.

Baca Juga: Apakah Ada Rekrutmen Tenaga Honorer yang Baru? Inilah Penjelasan Menteri PANRB, Azwar Annas…

“Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023. Presiden Jokowi memberi arahan, 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas,” Jelas Menteri PANRB ini.

Penghentian pemberian pendapatan yang sudah diterima saat ini dihindari.

Oleh karena itu, diperlukan skema kerja yang lebih tepat dan adil guna memastikan hak dan kesejahteraan tenaga non-ASN tetap terjaga.

 

 

Lebih lanjut, penataan ini akan memprioritaskan sektor-sektor krusial seperti guru dan tenaga kesehatan dalam pelayanan dasar.

Baca Juga: PASTIKAN TIDAK ADA PEMBERHENTIAN MASSAL Bagi Honorer, Menteri PANRB: Arahan Bapak Presiden Jelas

Dalam rencana kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tahun 2023 hingga 2030, hanya guru dan tenaga kesehatan yang diizinkan untuk terus mendapatkan penambahan formasi dalam skema pertumbuhan positif.

Dengan adanya rekrutmen ASN secara berkala, langkah ini diharapkan dapat mengintegrasikan tenaga non-ASN secara perlahan menjadi ASN secara selektif.

 

 

Harapan besar dari penataan ini adalah agar instansi pemerintah tidak lagi merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Menteri PANRB Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Massal Bagi Tenaga Honorer…

Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada tenaga non-ASN yang telah terverifikasi dalam database BKN untuk tetap berkerja tanpa harus khawatir akan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Upaya ini adalah bagian dari rencana yang lebih besar dalam merumuskan administrasi aparatur negara yang lebih efisien dan adil dalam menghadapi masa depan.***

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah