PASTIKAN TIDAK ADA PEMBERHENTIAN MASSAL Bagi Honorer, Menteri PANRB: Arahan Bapak Presiden Jelas

- 8 Agustus 2023, 06:24 WIB
Menteri PANRB menjelaskan arahan Presiden terkait tenaga non-ASN dan penataan, menekankan pentingnya menghindari pemberhentian massal
Menteri PANRB menjelaskan arahan Presiden terkait tenaga non-ASN dan penataan, menekankan pentingnya menghindari pemberhentian massal /

BERITASOLORAYA.com- Dalam langkah bersejarah untuk mengatur tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau Honorer, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bekerja sama dengan DPR serta pihak terkait sedang mengampanyekan penataan yang cermat.

 

 

Dengan jumlah tenaga non-ASN atau Honorer yang mencapai angka 2,3 juta individu di seluruh negeri, langkah ini telah menjadi prioritas bagi pemerintah Indonesia.

Proses ini didasari oleh Undang-Undang No. 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018, yang menyatakan bahwa pemberhentian tenaga non-ASN atau Honorer harus diimplementasikan sebelum 28 November 2023.

"Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya.," kata Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Menteri PANRB Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Massal Bagi Tenaga Honorer…

Penegasan ini menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa jutaan tenaga non-ASN tidak mengalami kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.

Menurut Menteri Anas, pemberlakuan prinsip ini merupakan bagian dari langkah strategis yang berfokus pada keberlanjutan dan perlindungan hak-hak pekerja.

 

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x