Masa Bakti Habis Pada November 2023, Menteri PANRB Pastikan Honorer Harus Tetap Bekerja…

- 8 Agustus 2023, 06:46 WIB
Penataan tenaga non-ASN hingga November 2023: Menteri PANRB pastikan honorer tetap berkerja tanpa PHK
Penataan tenaga non-ASN hingga November 2023: Menteri PANRB pastikan honorer tetap berkerja tanpa PHK /Dok. Kemenpan RB/

BERITASOLORAYA.com- Pada tahun 2023, tantangan dalam bidang reformasi birokrasi semakin menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia.

 

 

Salah satu isu yang tengah mendapat sorotan adalah penataan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sudah mencapai angka mencengangkan, yaitu 2,3 juta orang di seluruh penjuru negeri.

Selaras dengan Undang-Undang No. 5/2014 dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018, batas akhir peralihan status bagi tenaga non-ASN adalah 28 November 2023.

Melalui langkah koordinatif antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta pihak terkait, pembahasan mengenai isu ini tengah diintensifkan.

Baca Juga: Prioritaskan Penataan Tenaga Non-ASN, Ternyata Profesi Ini yang Diutamakan…

Dalam perbincangan yang tengah berlangsung, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa presiden telah memberikan arahan yang tegas, yakni tidak boleh ada pemberhentian massal untuk tenaga non-ASN.

 

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x