Cek Penetapan Kebutuhan Formasi Seleksi PPPK 2023 di Kemenag dan Reformulasi Tahun 2022

- 8 Agustus 2023, 08:17 WIB
Ilustrasi pegawai ASN PPPK
Ilustrasi pegawai ASN PPPK /

BERITASOLORAYA.com - Kementerian PANRB telah menyerahkan suatu penetapan kebutuhan formasi seleksi PPPK 2023 di Kementerian Agama (Kemenag). 

Selain penetapan kebutuhan formasi seleksi PPPK 2023 Kemenag, KemenpanRB menyampaikan terkait kebijakan reformulasi untuk PPPK teknis tahun 2022 yang dampaknya terhadap instansi. 

Salah satu dampaknya kepada instansi Kementerian Agama (Kemenag), di mana formasinya diproyeksikan mengalami peningkatan menjadi 77,27%. Sementara kebutuhan formasi seleksi PPPK 2023 Kemenag juga sudah ditetapkan. 

Baca Juga: Dampak Reformulasi PPPK Tahun 2022, Keterisian Formasi di Kementrian Agama Mencapai 77,27 Persen

Lebih lanjut, untuk tahun 2022, dikutip BeritaSoloRaya.com dari MenpanRB, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas sesuai dengan data yang ada menyebutkan instansi Kemenag pada seleksi tahun 2022 memperoleh formasi sebanyak 49.549.

Sejumlah formasi yang diperoleh Kemenag, yang terisi hanya 29.069 formasi atau sekitar 58,67%. Pada tahun 2022, sesudah dilakukannya reformulasi seleksi PPPK teknis di Kemenag diproyeksikan, maka formasi yang terisi lebih banyak sekitar 77,27% atau 38.287.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 merupakan regulasi yang mengatur tentang reformulasi PPPK teknis tahun 2022.

Regulasi tersebut adalah mengatur mengenai Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x