Cek Penetapan Kebutuhan Formasi Seleksi PPPK 2023 di Kemenag dan Reformulasi Tahun 2022

- 8 Agustus 2023, 08:17 WIB
Ilustrasi pegawai ASN PPPK
Ilustrasi pegawai ASN PPPK /

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas ketika melakukan siaran pers dengan Menang menyampaikan bahwa bentuk afirmasi yang diperuntukkan bagi peserta eks THK-II dan dan tenaga honorer adalah reformulasi seleksi PPPK teknis, yang termasuk pula di lingkungan instansi Kemenag. 

Pada reformulasi PPPK teknis meskipun belum ideal, namun dapat memenuhi kebutuhan formasi pelayanan Kemenag. Seperti halnya formasi untuk guru SKI, PAI, Al-Qur'an Hadist, pengetahuan Alkitab, penyuluh agama Budha, penghulu dan pentashih mushaf Al Qur'an. 

Baca Juga: RILIS! Cek Jadwal Seleksi PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2, Mulai 8 Agustus Pendaftaran Dimulai…

Baca Juga: Minta ASN di Jadi Panutan Penanganan Sampah Rumah tangga, ini Alasan Bupati Bantul.

Berbagai aspek telah dipertimbangkan dalam kebijakan reformulasi yang harapannya tidak mengurangi kualitas pegawai PPPK. 

Dalam seleksi kompetensi teknis, reformulasi passing grade penetapannya sesuai dengan nilai terendah pada jabatan yang sama, formasi yang belum terpenuhi atau pelamar tersebut tidak memenuhi passing grade. 

 "Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” tegas Menteri Anas.

Sementara untuk optimalisasi kebutuhan formasi seleksi pegawai PPPK diperuntukkan bagi tenaga honorer atau non ASN dan pegawai THK-II. 

Selain reformulasi seleksi PPPK 2022, ditetapkan dan diserahkan pula kebutuhan formasi ASN tahun 2023oleh Kementerian PANRB di Kementerian Agama (Kemenag). 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah