Formasi untuk kebutuhan ASN di Kemenag yang sudah ditetapkan sebanyak 4.125 yang dibagi menjadi dua jenis formasi pegawai yaitu untuk formasi CPNS sebesar 68 calon dan PPPK sebesar 4.057.
Lalu, 4.057 formasi tersebut dibagi kembali yaitu terdiri atas guru PPPK sebanyak 2.296, tenaga kesehatan sebanyak 224. 68 formasi untuk dosen masing-masing untuk kebutuhan PPPK dan CPNS. Lalu, terdapat 1.469 untuk tenaga teknis. Jumlah kebutuhannya berdasarkan jumlah pegawai Kemenag yang pensiun.
Sementara itu, optimalisasi formasi kebutuhan PPPK secara teknis akan dilakukan validasi sebelum diumumkan kepada publik. Ketentuan Kemenag sebagaimana Keputusan Menteri PANRB.***