RUU ASN BERTINDAK, Ini Alasan Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK dan Bukan PNS, Dampaknya Jangka Panjang…

- 10 Agustus 2023, 14:48 WIB
ilustrasi. DPR sebut RUU ASN adalah solusi bagi tenaga honorer dalam pengangkatan PPPK 2023
ilustrasi. DPR sebut RUU ASN adalah solusi bagi tenaga honorer dalam pengangkatan PPPK 2023 /DPR RI

BERITASOLORAYA.COM - Status kepegawaian selain PNS dan PPPK akan dihapus pada bulan November 2023 nanti, menurut amanat dari PP No. 49 Tahun 2018 untuk meniadakan pegawai yang berstatus non-ASN.

Masa kerja para tenaga honorer atau sejenisnya yang masuk dalam kategori non-ASN hanya 5 tahun sejak PP tersebut berlaku, yang mana bulan November nanti menjadi akhir dari perjalanan tenaga honorer.

Baca Juga: REVISI UU ASN BAWA BERKAH, Ada Opsi PPPK Part Time Sebagai Solusi Bagi Tenaga Honorer? Simak Kata DPR….

Lalu, pemerintah kemudian menetapkan bahwa seluruh tenaga honorer tidak boleh diberhentikan, karena akan mengakibatkan ketimpangan dari segi SDM di banyak sektor.

Seketika, Menpan RB umumkan bakal angkat seluruh tenaga honorer menjadi ASN PPPK demi menyerap tenaga-tenaga honorer di daerah eksisting.

Namun, pengangkatan tenaga honorer ke dalam PPPK ini ditargetkan tidak akan memakan anggaran lebih banyak pada beban negara.

Karena DPR dan pemerintah menyepakati prinsip untuk tidak memberhentikan massal seluruh honorer, maka kemudian munculah PPPK part time dan full time.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x