BERITASOLORAYA.COM - Status kepegawaian selain PNS dan PPPK akan dihapus pada bulan November 2023 nanti, menurut amanat dari PP No. 49 Tahun 2018 untuk meniadakan pegawai yang berstatus non-ASN.
Masa kerja para tenaga honorer atau sejenisnya yang masuk dalam kategori non-ASN hanya 5 tahun sejak PP tersebut berlaku, yang mana bulan November nanti menjadi akhir dari perjalanan tenaga honorer.
Lalu, pemerintah kemudian menetapkan bahwa seluruh tenaga honorer tidak boleh diberhentikan, karena akan mengakibatkan ketimpangan dari segi SDM di banyak sektor.
Seketika, Menpan RB umumkan bakal angkat seluruh tenaga honorer menjadi ASN PPPK demi menyerap tenaga-tenaga honorer di daerah eksisting.
Namun, pengangkatan tenaga honorer ke dalam PPPK ini ditargetkan tidak akan memakan anggaran lebih banyak pada beban negara.
Karena DPR dan pemerintah menyepakati prinsip untuk tidak memberhentikan massal seluruh honorer, maka kemudian munculah PPPK part time dan full time.