Kemenpan RB Sebut PPPK Juga Dapat Jaminan Pensiun dalam RUU ASN, Begini Konsepnya…

- 11 Agustus 2023, 13:18 WIB
Kemenpan RB menyebut RUU ASN akan mengakomodasi kesejahteraan PPPK, yakni mendapatkan jaminan pensiun. Ternyata begibi konsepnya...
Kemenpan RB menyebut RUU ASN akan mengakomodasi kesejahteraan PPPK, yakni mendapatkan jaminan pensiun. Ternyata begibi konsepnya... /Dok. Kemenpan RB/

BERITASOLORAYA.com – Kemenpan RB kembali menggelar uji publik terhadap RUU ASN yang merupakan revisi atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Uji publik RUU ASN kali ini diadakan di Universitas Sam Ratulangi, Manado, pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Dalam forum uji publik tersebut, terdapat beberapa poin pernyataan Kemenpan RB yang menarik untuk disoroti. Salah satu yang menarik adalah berkaitan dengan jaminan pensiun bagi PPPK.

Alex Denni, Deputi Bidang SDM Kemenpan RB yang hadir dalam forum uji publik RUU ASN tersebut menyebutkan bahwa RUU ASN mengakomodasi isu kesejahteraan ASN, khususnya ASN PPPK.

Bagaimana konsep kesejahteraan ASN PPPK dalam RUU ASN? Berikut ini informasi selengkapnya sebagaimana dirangkum BeritaSoloRaya.com dari pernyataan Kemenpan RB.

Baca Juga: HONORER Bersiap! Catat Jadwal Seleksi PPPK 2023 dalam Surat Edaran BKN Berikut, Pendaftaran Sebentar Lagi…

Alex: RUU ASN Momentum Mengubah Mindset ASN

RUU ASN, menurut Alex Denni, merupakan momentum untuk mengubah mindset Aparatur Sipil Negara atau ASN. Alex menyebutkan bahwa melalui RUU ASN, diharapkan ASN memiliki mindset bahwa keberlangsungan mereka sebagai ASN akan ditentukan oleh kapasitas dan kinerjanya.

Nantinya ASN diharapkan dapat memberikan pelayanan publik supaya negaranya memiliki daya saing dan masyarakat menjadi lebih sejahtera.

"Spirit dari revisi UU ASN ini adalah bagaimana ASN mulai berpikir hanya akan bertahan menjadi ASN bukan karena status ASN mereka, tapi karena kinerja dan terus mengembangkan kapasitasnya," terang Alex.

Selain itu, Kemenpan RB mengungkap bahwa RUU ASN juga mendorong ASN untuk semakin profesional tanpa takut diintervensi oleh politisasi yang mempengaruhi netralitas mereka.

Isu Kesejahteraan PPPK

Selain diharap mampu mengubah mindset ASN, RUU ASN juga disebut mengakomodasi isu kesejahteraan PPPK. Kemenpan RB menyatakan bahwa dalam regulasi sebelumnya, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun.

Rancangan manajemen kesejahteraan, menurut Kemenpan RB, terlalu rigid disebutkan dalam Undang-Undang sehingga pemerintah kesulitan untuk melakukan penyesuaian jika dibutuhkan.

Oleh karena itu, kesejahteraan PNS dan PPPK dalam RUU ASN akan digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.

"Kalau kita menuntut profesionalisme maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun," kata Alex.

Baca Juga: SURPRISE, Tenaga Honorer yang Menjadi PPPK Part Time Bisa Naik Level Jadi PPPK Full Time, Hanya jika…

Merespons pemaparab Kemenpan RB, Rektor Universitas Sam Ratulangi Oktovian Berty Alexander Sompie menilai revisi UU ASN penting dilakukan untuk menjawab berbagai permasalahan di bidang aparatur negara, termasuk perlindungan bagi honorer.

"Kami mengapresiasi Kementerian PANRB yang telah melibatkan akademisi, perwakilan perguruan tinggi, serta pemerintah daerah, baik provinsi kabupaten dan kota di Sulawesi Utara dalam revisi UU ASN ini," terangnya.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x