Dengan aturan baru ini, PNS bisa mengajukan kenaikan pangkat menjadi lebih banyak karena periodenya sudah dinaikan oleh BKN.
Tapi, regulasi baru soal periodasi kenaikan pangkat ini tidak berlaku bagi Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Pengabdian.
Jadinya, kenaikan pangkat bagi PNS merupakan bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah kepada PNS atas prestasi kerja dan juga pengabdian bekerja di instansi pemerintah.
Semoga artikel ini bermanfaat. ***