Ikut Seleksi PPPK atau CPNS 2023? Simak Perbedaan Formasi dan Gaji yang Diterima

- 15 Agustus 2023, 09:57 WIB
Info jadwal pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS 2023, simak rincian formasi dan perbedaan gaji PNS dengan PPPK
Info jadwal pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS 2023, simak rincian formasi dan perbedaan gaji PNS dengan PPPK /Instagram @kanreg1bkn/

Baca Juga: HOT NEWS: Tunjangan Profesi Guru atau TPG Naik 50 Persen. Guru Sertifikasi Mana Yang Dapat?

Gaji PNS

Saat ini gaji PNS jika merujuk pada PP No 15 Tahun 2019 adalah:

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300

Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah