BERITASOLORAYA.com - Jadwal pelaksanaan CASN melalui seleksi PPPK dan seleksi CPNS 2023 sebentar lagi dibuka pemerintah.
Berdasarkan surat yang disampaikan oleh BKN kepada Menpan RB, jadwal pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS 2023 dimulai pada September mendatang.
Hal itu juga sejalan dengan pernyataan Menpan RB Abdullah Azwar Anas yang mengungkapkan bahwa pelaksanaan CASN dimulai pada September mendatang.
Baca Juga: MEROSOT TIPIS! Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Turun Lagi, Berikut Rinciannya
"September 2023 ini mulai, kan kita tetapkan dulu formasinya," ucap Menteri PANRB sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman antaranews pada 15 Agustus 2023.
Baru-baru ini Kemenpan RB bersama BKN dan sejumlah instansi terkait telah menetapkan jumlah formasi PPPK dan formasi CPNS 2023.
Dari jumlah kebutuhan sebanyak 1 juta formasi, akhirnya pemerintah menetapkan sebanyak 572.496 formasi untuk pengadaan ASN melalui seleksi PPPK dan CPNS 2023.
Adapun secara rinci, formasi PPPK dan formasi CPNS 2023 yang telah ditetapkan pemerintah yaitu sebagai berikut:
Pemerintah Pusat
28.903 formasi CPNS 2023
49.959 formasi PPPK 2023
Pemerintah Daerah
296.084 formasi PPPK Guru 2023
154.724 formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023
42.826 formasi PPPK Teknis 2023
Lalu perbedaan gaji antara PNS dan PPPK seperti apa?
Tentunya gaji PNS dan PPPK yang diterima berbeda sesuai dengan regulasinya masing-masing.
Untuk gambaran, setelah lolos pada seleksi PPPK maupun seleksi CPNS 2023 akan diberikan gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongannya.
Baca Juga: HOT NEWS: Tunjangan Profesi Guru atau TPG Naik 50 Persen. Guru Sertifikasi Mana Yang Dapat?
Gaji PNS
Saat ini gaji PNS jika merujuk pada PP No 15 Tahun 2019 adalah:
Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300
Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Gaji PPPK
Adapun gaji PPPK jika merujuk pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yaitu:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Baca Juga: GURU SERTIFIKASI Plong, 36 Daerah yang Sudah Cairkan TPG Triwulan 2 Tahun 2023.
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Itulah gambaran perbedaan gaji PNS dan PPPK sesuai regulasi yang berlaku.
Semoga bermanfaat.***