Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Baca Juga: UPDATE Daerah yang Sudah Cairkan TPG Triwulan 2 Tahun 2023. Guru Sertifikasi Cek Disini
Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Adapun untuk besaran nominal gaji PNS setelah adanya kenaikan, Sri Mulyani belum bisa menyampaikan terkait hal itu.
“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” ujar Sri Mulyani.