SAH! Gaji PNS Naik, Jokowi Umumkan Besok 16 Agustus di Link LINK LIVE STREAMING ini 

- 15 Agustus 2023, 22:34 WIB
Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada tanggal 16 Agustus 2023 bersamaan dalam agenda penyampaian RUU APBN Tahun 2024./ YouTube Setpres
Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada tanggal 16 Agustus 2023 bersamaan dalam agenda penyampaian RUU APBN Tahun 2024./ YouTube Setpres /

Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Baca Juga: UPDATE Daerah yang Sudah Cairkan TPG Triwulan 2 Tahun 2023. Guru Sertifikasi Cek Disini

Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Adapun untuk besaran nominal gaji PNS setelah adanya kenaikan, Sri Mulyani belum bisa menyampaikan terkait hal itu.

“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” ujar Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah