16 Agustus Paling Dinanti ASN, Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS! Segini Besarannya Hingga Desember 2023

- 15 Agustus 2023, 22:51 WIB
Presiden Jokowi akan mengumumkan info kenaikan gaji PNS saat menyampaikan RUU APBN Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna
Presiden Jokowi akan mengumumkan info kenaikan gaji PNS saat menyampaikan RUU APBN Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna /Instagram @jokowi

BERITASOLORAYA.com - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini pastinya menantikan pengumuman kenaikan gaji PNS pada tanggal 16 Agustus 2023.

Presiden Jokowi akan mengumumkan info kenaikan gaji PNS saat menyampaikan RUU APBN Tahun 2024.

Adanya rencana pengumuman kenaikan gaji PNS tersebut dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Baca Juga: AYO BERSIAP, Naskah Soal Seleksi CPNS 2023 Ternyata Tentang Ini, PANRB Jelaskan Info Penting, Simak!

"Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara detail adalah kenaikan gaji ASN atau PNS, Polri, TNI, dan pensiunan," ungkap Sri Mulyani sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui antaranews pada 15 Agustus 2023.

Menurut Menkeu Sri Mulyani pada saat itu,Jokowi tengah menggodok terkait kebijakan adanya kenaikan gaji PNS.

“Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan,” kata Sri Mulyani.

Adanya info bahwa gaji PNS naik tentunya menjadi rasa penasaran berapa nominal kenaikan gaji yang diperoleh oleh PNS setelah adanya kenaikan.

Baca Juga: SAH! Gaji PNS Naik, Jokowi Umumkan Besok 16 Agustus di Link LINK LIVE STREAMING ini 

Maka dari itu, regulasi sebelumnya yang mengatur gaji PNS tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Gaji PNS

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300

Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: 2 Hari Lagi, Pasang 50 Link Twibbon HUT RI ke 78 Ini Yuk. Unik dan Cantik untuk Semarakkan 17 Agustusan...

Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: UPDATE INFO PPPK dan CPNS 2023, Kemenpan RB: Naskah Soal Seleksi Meliputi Hal ini

Perlu diketahui bahwa gaji PNS yang akan diperoleh di bulan Agustus hingga Desember 2023 yaitu masih mengacu pada PP tersebut.

Adapun nominal kenaikan gaji PNS, Sri Mulyani pernah mengatakan jika saat ini pemerintah telah memperhitungkannya.

“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: GAJI PNS dan PPPK Berbeda! Intip Besarannya Sebelum Ikut Seleksi PPPK dan CPNS 2023

Demikian info kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.***

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah