FAKTA TERKINI, Kemenpan RB Ungkap Alasan Dibalik Jumlah Gaji PNS dan PPPK yang Berbeda, Ternyata Bukan Lebih B

- 17 Agustus 2023, 15:12 WIB
ilustrasi. Kemenpan RB ungkap alasan mengapa ada perbedaan pada gaji PNS dan PPPK
ilustrasi. Kemenpan RB ungkap alasan mengapa ada perbedaan pada gaji PNS dan PPPK /Dok. Kemenpan RB/

Berbeda dengan pusat, penetapan tunjangan kinerja di daerah adalah harus memiliki modal berupa eselon jabatan dan mengikutsertakan kepala-kepala daerah seperti Gubernur, dan Bupati/Wali Kota bersama DPRD untuk menyusun perda.

Nantinya, para kepala-kepala daerah bersama DPRD ini akan menyusun peraturan daerah untuk menetapkan jumlah TPP bagi para ASN di instansi daerah.

Masuk pada masalah tunjangan jabatan untuk kategori tunjangan jabatan struktural, untuk jumlah-jumlahnya bisa dilihat Perpres No. 26 Tahun 2011.

Beralih pada tunjangan jabatan fungsional, dijelaskan minimal untuk jenjang pemula adalah sebesar Rp200.000 dan jenjang penyelia sebesar Rp300.000.

Untuk jumlah maksimal sendiri, pada tunjangan jabatan fungsional jumlahnya sebesar Rp330.000 untuk jenjang pemula hingga Rp1.260.000 bagi jenjang jabatan penyelia.

Bagi pegawai PPPK dan PNS yang masih ingin tahu lebih dalam dapat melihat regulasi yang berlaku tentang berdasarkan jenis tunjangannya. ***

 

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah