RESMI, PNS dan PPPK Jakarta Wajib Sesuaikan Waktu Kerja Jelang dan Saat KTT ASEAN ke 43. Bagaimana Jelasnya?

- 18 Agustus 2023, 19:54 WIB
Ilustrasi penyesuaian jam kerja PNS dan PPPK Jakarta
Ilustrasi penyesuaian jam kerja PNS dan PPPK Jakarta /Tangkap layar jakarta.go.id

BERITASOLORAYA.com – Sebuah surat edaran (SE) bagi PNS dan PPPK Jakarta telah dikeluarkan oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas. SE tersebut dirilis berkaitan dengan akan berlangsungnya KTT ASEAN ke 43 untuk tahun 2023 ini.

Diketahui, SE bagi PNS dan PPPK tersebut bernomor 17/2023 dan ditandatangani Menpan RB di Jakarta pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Dalam SE tersebut PNS dan PPPK Jakarta diminta untuk melakukan penyesuaian jam kerja dengan arahan dari pimpinannya serta didasarkan pada Peraturan Presiden No.21 tahun 2023.

Sesuai dengan perihal SE, para PNS dan PPPK Jakarta diminta melakukan penyesuaian hari dan jam kerja selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN pada tanggal 5-7 September 2023.

Baca Juga: Perbandingan Nokia C210 dan Samsung Galaxy F04: HP Murah tapi Tangguh

Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa dikeluarkannya SE tersebut merupakan tindak lanjut terhadap arahan Presiden Joko Widodo untuk memberikan dukungan saat persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN.

"Dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," kata Anas.

Penyesuaian hari dan jam kerja ASN tersebut akan diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan daerah yang bertempat di DKI Jakarta.

Adapun tanggal pasti penyesuaian hari dan jam kerja tersebut, mulai tanggal 28 Agustus 2023 hingga 7 September 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id, dalam SE tersebut dijelaskan juga tentang persentase pegawai yang harus menjalani WFO dan WFH.

Baca Juga: Kenali Prinsip Pareto Lebih Dekat. Pekerjaan Menumpuk Tidak Kunjung Selesai, Ini 3 Solusinya

Bagi pegawai pada bagian layanan adiminitrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan, diberikan fasilitas WFH sebanyak 50 persen dengan WFO dengan jumlah yang sama dengan atau lebih dari 50 persen.

Sedangkan bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, hanya berlaku WFO, contohnya: kesehatan, keamanan, penanganan bencana, dan lain-lain.

"Saya meminta PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)," ujar Menpan RB.

Pemerintah berharap hal tersebut tidak mengganggu pekerjaan ASN. Untuk itu, Ada 4 hal penting yang perlu dijalankan dalam penyesuaian hari dan jam kerja ASN tersebut, yaitu:

1. Menjalankan pemantauan dan pengawasan agar pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dapat terpenuhi.

2. Diharapkan untuk dapat memakai media informasi guna penyampaian standar pelayanan lewat media publikasi.

Baca Juga: UPDATE RUU ASN, Usulan Stakeholder telah Diakomodir. Andi Rachman: Insya Allah di Semester Ini...

3. Pemerintah mengharapkan agar dapat dibukanya media komunikasi secara online agar menjadi wadah konsultasi serta pengaduan.

4. Instansi diharapkan dapat memastikan hasil pelayanan yang dilakukan secara online atau offline dapat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Untuk melihat secara lebih lengkap Surat Edaran Menteri PANRB No.17/2023 tersebut, silahkan buka TAUTAN ini.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah