TERNYATA Ada Jaminan untuk ASN PNS dan PPPK Aktif hingga Rp75 Juta Lebih, Begini Informasi Selengkapnya

- 2 Juli 2023, 08:28 WIB
Ilustrasi jaminan untuk untuk ASN PNS dan PPPK aktif dari Taspen
Ilustrasi jaminan untuk untuk ASN PNS dan PPPK aktif dari Taspen /Tangkap layar Instagram @uang_rupiah_official
BERITASOLORAYA.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif baik untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan jaminan, bahkan hingga Rp75 juta lebih. Jaminan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentunya sangatlah bermanfaat, terutama bermanfaat juga untuk pihak keluarga.

Selain untuk ASN, pegawai PNS (kecuali yang bekerja di Departemen Pertahanan Keamanan) dan PPPK, jaminan tersebut juga diberikan kepada CPNS, Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD bahkan pensiunan.

Juknis tentang jaminan kepada ASN, baik pegawai PPPK dan PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 diubah menjadi PP Nomor 66 Tahun 2017.
 
Baca Juga: Cari Tempat Wisata yang Ada Penginapan di Bogor? Yuk Langsung Siapkan Koper dan Pergi ke Tempat yang Satu Ini!

Adapun pelaporan penyelidikan dan pengelolaan iuran jaminan merujuk juga dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016 dan telah diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017.

PP tersebut mengatur tentang jaminan untuk pensiunan dan juga ASN aktif, baik pegawai PPPK dan PNS yang dikelola oleh Taspen.

Selain ASN, baik untuk pegawai PPPK, PNS dan pensiunan, jaminan ini juga disalurkan kepada pejabat negara dan pemimpin/anggota DPRD.

Jaminan yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga pensiunan dilakukan sebagai upaya melindungi pegawai.

Baca Juga: PT Intermoda Kusuma Buka Loker untuk Posisi Quality Assurance Staff. Cek Persyaratan Lengkapnya...

Adapun PMK di atas mengatur terkait pelaporan penyelenggaraan dan tata cara pengelolaan iuran jaminan kematian PNS, program Tabungan Hari Tua PNS dan kecelakaan kerja.

Berdasarkan dua regulasi di atas, yang dimaksud jaminan untuk ASN dan pensiunan merupakan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola oleh Taspen.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari TASPEN, dijelaskan bahwa ASN aktif yang meninggal dunia, akan diberikan haknya, di antaranya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: WAH Pensiunan PNS Dapat Jaminan Sebanyak 3 Kali Gaji Terakhir, Simak Penjelasannya

1. Manfaat jaminan kematian atau JKM untuk ASN aktif yaitu terdiri dari:

- ASN aktif yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan dengan jaminan kematian yang diperoleh sebanyak Rp15 juta.

- Selain santunan, ASN aktif juga diberikan uang duka wafat sebanyak 3 kali gaji pokok terakhir.

- ASN aktif yang meninggal juga mendapatkan biaya pemakaman sebanyak sekitar Rp75 juta.

- Selain hak untuk ASN yang meninggal, ada juga hak untuk anak berupa bantuan beasiswa sebanyak Rp15 juta untuk setiap anak. Anak ASN aktif meninggal yang mendapat bantuan beasiswa maksimal untuk 2 orang anak.

 
Namun, ketentuannya adalah ASN tersebut ikut kepesertaan TASPEN mencapai paling sedikit atau minimal 3 tahun.

2. Tidak hanya hak-hak di atas, ASN aktif juga mendapatkan manfaat atas asuransi dwiguna dan juga asuransi kematian.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x