MenPAN RB Beri Instruksi ASN DKI Jakarta WFH dan WFO selama KTT ASEAN, Instansi Pemerintah Perlu Lakukan Ini

- 19 Agustus 2023, 15:29 WIB
MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas
MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas /@kemenpanrb

BERITASOLORAYA.com– Pada bulan September 2023 besok akan diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Ke-43 di DKI Jakarta.

Oleh karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberi instruksinya kepada segenap Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi KemenPAN RB pada 17 Agustus 2023, instruksi MenPAN RB tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) dengan nomor 17/ 2023.

Baca Juga: INGAT, ASN di DKI Jakarta Tak Seluruhnya WFH sesuai SE Menpan RB Jelang KTT ASEAN Ke 43, Cek Persentasenya…

Di dalam SE MenPAN RB yang tertanggal 16 Agustus 2023 antara lain berisi instruksi MenPAN RB kepada para ASN di wilayah DKI Jakarta untuk melaksanakan WFH dan WFO selama KTT ASEAN berlangsung.

Selain itu, terdapat juga instruksi MenPAN RB yang ditujukan untuk instansi-instansi pemerintah yang berada di wilayah DKI Jakarta.

Adapun instruksi mengenai pemberlakuan WFH dan WFO bagi ASN DKI Jakarta dilakukan MenPAN RB bertujuan untuk mendukung kelancaran persiapan hingga penyelenggaraan KTT ASEAN nantinya dan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden.

Baca Juga: UNDUH DI SINI, Surat Edaran Menpan RB tentang Sistem Kerja ASN di DKI Jakarta Jelang KTT ASEAN ke 43

“SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5 – 7 September 2023 di Jakarta,” terang MenPAN RB.

“Dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/ WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/ WFH),” lanjutnya.

Diterangkan lebih lanjut dalam SE mengenai persentase ASN DKI Jakarta yang WFH dan WFO, yakni paling banyak 50 persen untuk WFH dan lebih atau sama dengan 50 persen untuk WFO.

Baca Juga: RESMI, PNS dan PPPK Jakarta Wajib Sesuaikan Waktu Kerja Jelang dan Saat KTT ASEAN ke 43. Bagaimana Jelasnya?

Hanya saja instruksi WFH dan WFO ini berlaku untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan saja, sedangkan untuk layanan langsung kepada masyarakat tidak alias 100 persen WFO.

Kemudian, selama instruksi WFH dan WFO para ASN ini berlangsung, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi pemerintah diharapkan dapat memastikan ASN  yang melaksanakan WFH dilakukan di domisili tempat tinggalnya.

Diharapkan pula instansi pemerintah yang melaksanakan WFH – WFO dapat memantau dan mengawasi pemenuhan serta pencapaian sasaran/ target instansinya.

Baca Juga: Tidak WFH Total, Ini Isi Surat Edaran Kemenpan RB yang Atur Sistem Kerja ASN DKI Jakarta Selama KTT ASEAN!

Selain itu, MenPAN RB juga memberi instruksi kepada instansi pemerintah untuk membuka konsultasi hingga pengadudan melalui media komunikasi online.

Lalu, menggunakan media informasi publikasi dalam penyampaian standar pelayanan hingga memastikan output pelayanan dapat dilakukan secara online maupun offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Demikianlah instruksi MenPAN RB No. 17/ 2023 mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN yang Berkantor di Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-43 Tahun 2023.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah