INGAT, ASN di DKI Jakarta Tak Seluruhnya WFH sesuai SE Menpan RB Jelang KTT ASEAN Ke 43, Cek Persentasenya…

- 19 Agustus 2023, 13:41 WIB
Ilustrasi. Berikut ini persentase pembagian ASN DKI Jakarta yang WFH dan WFO sesuai SE Menpan RB terbaru jelang KTT ASEAN ke 43.
Ilustrasi. Berikut ini persentase pembagian ASN DKI Jakarta yang WFH dan WFO sesuai SE Menpan RB terbaru jelang KTT ASEAN ke 43. /umsu.ac.ic



BERITASOLORAYA.com – ASN atau Aparatur Sipil Negara di wilayah DKI Jakarta dikabarkan akan melaksanakan sistem kerja WFH atau Work From Home selama masa persiapan dan pelaksanaan KTT ASEAN ke 43.

Namun, wajib diketahui, tidak semua ASN di DKI Jakarta akan menjalankan tugas kedinasan dengan sistem WFH. Hal ini didasarkan pada surat edaran terbaru Menteri PANRB atau Menpan RB dengan nomor 17 tahun 2023.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Menpan RB, menjelang pelaksanaan KTT ASEAN ke 43, Menpan RB perlu mengeluarkan surat edaran dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan agenda tersebut.

KTT ASEAN ke 43 kabarnya akan dilaksanakan pada tanggal 5 sampai 7 September 2023. Akan tetapi aturan penyesuaian sistem kerja ASN di DKI Jakarta berlaku dari tanggal 28 Agustus sampai 7 September 2023.

Melalui surat edaran tersebut, Menpan RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK untuk pada instansi pusat dan daerah di wilayah DKI Jakarta untuk melakukan penyesuaian sistem kerja ASN.

Baca Juga: UNDUH DI SINI, Surat Edaran Menpan RB tentang Sistem Kerja ASN DKI Jakarta Jelang KTT ASEAN ke 43

Penyesuaian sistem kerja yang dimaksud dalam hal ini adalah pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau WFO dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau WFH.

Lebih lanjut, PPK diminta memastikan pegawai ASN yang bekerja secara WFH untuk bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.

Terdapat persentase pembagian ASN yang bekerja di rumah dan bekerja di kantor. Berikut penjelasan selengkapnya.

Persentase WFH dan WFO bagi ASN DKI Jakarta

Berikut ini persentase pembagian ASN DKI Jakarta selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke 43.

Bagi ASN yang bekerja di bidang administrasi pemerintahan (seperti perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi) dan bidang layanan dukungan pimpinan (seperti kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan, dll) diberlakukan ketentuan:

- WFH paling banyak 50 persen

- WFO menyesuaikan WFH (sama dengan atau lebih besar dari 50 persen)

Adapun bagi ASN di bidang layanan masyarakat diberlakukan 100 persen WFO. Adapun bidang-bidang layanan masyarakat yang dimaksud dalam hal ini antara lain:

- Kesehatan
- Keamanan dan ketertiban
- Penanganan bencana
- Energi
- Logistik
- Pos
- Transportasi dan distribusi
- Obyek vital nasional
- Proyek strategis nasional
- Konstruksi, dan
- Utilitas dasar.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah