UNDUH DI SINI, Surat Edaran Menpan RB tentang Sistem Kerja ASN di DKI Jakarta Jelang KTT ASEAN ke 43

- 19 Agustus 2023, 13:15 WIB
Unduh surat edaran Menpan RB tentang penyesuaian sistem kerja bagi ASN di wilayah DKI Jakarta jelang KTT ASEAN ke-43.
Unduh surat edaran Menpan RB tentang penyesuaian sistem kerja bagi ASN di wilayah DKI Jakarta jelang KTT ASEAN ke-43. /Dok. Kemenpan RB/

BERITASOLORAYA.com – Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah merilis surat edaran terbaru berkaitan dengan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN di wilayah DKI Jakarta.

Surat edaran Menpan RB tertanggal 16 Agustus 2023 ini dirilis dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN ke 43.

Perlu diketahui, KTT ASEAN ke 43 akan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 5 hingga 7 September 2023. Menpan RB memandang surat edaran ini perlu dikeluarkan untuk mendukung agenda tersebut.

Simak isi surat edaran Menpan RB terkait penyesuaian sistem kerja ASN DKI Jakarta berikut ini. Anda juga dapat mengunduh surat edaran tersebut melalui link dalam artikel ini.

Baca Juga: RESMI, PNS dan PPPK Jakarta Wajib Sesuaikan Waktu Kerja Jelang dan Saat KTT ASEAN ke 43. Bagaimana Jelasnya?

Surat Edaran Menpan RB Nomor 17 tahun 2023

Menpan RB telah menandatangani surat edaran nomor 17 tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN yang Berkantor di Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pihaknya mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah bagi ASN DKI Jakarta.

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," terang Menteri Anas dikuti BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Menpan RB.

Lebih lanjut, melalui surat edaran tersebut, Menpan RB mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK di DKI Jakarta untuk melakukan penyesuaian sistem kerja ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke 43.

Rentang waktu yang dimaksud Menpan RB dalam hal ini adalah dari tanggal 28 Agustus 2023 sampai 7 September 2023.

Adapun ketentuan persentase pembagian ASN yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO dapat ditemukan dalam lampiran surat edaran tersebut.

Menpan RB menyampaikan agar para PPK memastikan ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas secara WFH.

"Saya meminta PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)," kata Anas.

Baca Juga: Tidak WFH Total, Ini Isi Surat Edaran Kemenpan RB yang Atur Sistem Kerja ASN DKI Jakarta Selama KTT ASEAN!

Nah, untuk mengunduh surat edaran tersebut, Anda dapat mengklik link ini. Semoga bermanfaat.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x