DEAR ASN JAKARTA, Beberapa Bekerja Secara WFH, tetapi ASN Bidang Ini Justru 100 Persen WFO, Siapa Saja?

- 21 Agustus 2023, 12:21 WIB
Ilustrasi. Menpan RB tetapkan sebagian PNS dan PPPK yang WFH dan sebagian yang WFO.
Ilustrasi. Menpan RB tetapkan sebagian PNS dan PPPK yang WFH dan sebagian yang WFO. /@kemenpanrb

Melalui surat edaran No. 17 tahun 2023 ini dikatakan, Presiden Jokowi akan mendorong pelaksanaan WFH dan juga WFO, atau yang disebut sebagai hybrid working.

Oleh karenanya, bagi pejabat PPK di instansi pusat dan instansi daerah yang ada di DKI Jakarta dalam hal menyesuaikan sistem ASN selama menyiapkan pelaksanaan KTT ASEAN, mulai 28 Agustus 2023.

Pejabat PPK berwenang di instansi pusat maupun di instansi daerah, wajib memastikan ASN di lingkungannya telah bekerja di tempat tinggal domisilinya.

Untuk menyesuaikan pelaksanaan sistem kerja bagi ASN seperti halnya yang sudah disebutkan sebelumnya, harus bisa dipastikan tidak akan berdampak negatif pada pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan bagi seluruh masyarakat.

Maka, surat edaran dari Menpan RB berikut mengimbau para pejabat PPK di instansi-instansi terkait agar memantau setiap pencapaian dan progres dari sasaran serta target kinerja oleh ASN pada sub-unitnya.

Lalu, instansi pusat dan daerah juga harus menggunakan media informasi yang dibutuhkan dalam hal menyampaikan standar pelayanannya secara online lewat media yang digunakan untuk mempublikasi.

Instansi kemudian membuka media komunikasi yang bisa diakses secara online yang berfungsi mewadahi konsultasi dan pengaduan dari para ASN.

Baca Juga: MenPAN RB Beri Instruksi ASN DKI Jakarta WFH dan WFO selama KTT ASEAN, Instansi Pemerintah Perlu Lakukan Ini

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah