SIMAK, Berikut Syarat PPPK 2022 Bisa Dapat Gaji, Ternyata Bukan SK Pengangkatan, tapi Harus Punya Ini…

- 21 Agustus 2023, 15:01 WIB
ilustrasi. PPPK 2022 baru bisa digaji di bulan September jika sudah punya berkas berikut dari instansinya.
ilustrasi. PPPK 2022 baru bisa digaji di bulan September jika sudah punya berkas berikut dari instansinya. /Palangkaraya.go.id

Pegawai PPPK akan digaji dulu baru bekerja, karena gajiannya di tanggal 1 setiap bulan, bukan di akhir bulan.

Maka, bagi pegawai PPPK harus memiliki SPMT terlebih dahulu agar gaji dan tunjangannya selamat dengan aman.

Begitu pula dengan waktu pembayarannya jika tak bekerja tepat di tanggal 1, para pegawai PPPK tak perlu khawatir karena gaji dan tunjangannya akan dibayarkan pada bulan depan.***

 

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah