Pegawai PPPK akan digaji dulu baru bekerja, karena gajiannya di tanggal 1 setiap bulan, bukan di akhir bulan.
Maka, bagi pegawai PPPK harus memiliki SPMT terlebih dahulu agar gaji dan tunjangannya selamat dengan aman.
Begitu pula dengan waktu pembayarannya jika tak bekerja tepat di tanggal 1, para pegawai PPPK tak perlu khawatir karena gaji dan tunjangannya akan dibayarkan pada bulan depan.***