Hal lainnya, para pegawai PPPK memperoleh gaji dan tunjangannya telah ditetapkan dengan sebuah surat, tetapi bukan surat pengangkatan dari pejabat PPK terkait.
Melainkan surat pernyataan melaksanakan tugas atau SPMT, yang mana surat ini berisi tanggal pertama kali ia bekerja sebagai PPPK di instansinya.
Berbeda dengan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa yang cukup menggunakan SK pengangkatan dari pejabat berwenang.
Berdasarkan Peraturan BKN, pemberian gaji dan tunjangan bagi PPPK baru dilakukan jika instansi telah memberinya SPMT.
Selanjutnya jadwal pembayaran gaji tersebut juga sudah ditentukan, yakni setiap tanggal 1 di bulan berkenaan.
Teruntuk para pegawai PPPK yang baru diangkat di bulan Juli, tetapi tidak di tanggal 1, maka gaji dan tunjangan miliknya akan dibayarkan pada tanggal 1 di bulan Agustus, bersama dengan gaji dan tunjangan untuk bulan Agustus.
Jadi, bagi pegawai PPPK yang mulai bekerja di tanggal 1, gaji dan tunjangannya juga akan dibayar di hari itu juga.