4. Seleksi wawancara, durasi pengerjaannya 10 menit, jumlah soal 10 dengan bobot nilai 1-4 per soalnya, dan nilai maksimal yang bisa diperoleh adalah 40.
Berikut nilai ambang batas bagi pelamar PPPK guru yang tertera dalam Permenpan RB No. 1103 Tahun 2022:
a. Passing grade untuk seleksi kompetensi teknis akan dibedakan untuk setiap jenis jabatannya.
b. Passing grade untuk seleksi kompetensi manajerial dan seleksi sosiokultural, yaitu sebesar 130 poin dari nilai kumulatif maksimal 200 poin.
c. Passing grade untuk seleksi wawancara, yaitu sebesar 24 poin dari nilai kumulatif maksimalnya 40 poin.
Sementara batas nilai untuk masing-masing guru per mata pelajaran, pelamar dapat melihat pada Kepmenpan RB No. 1005 Tahun 2022. ***