Baca Juga: Animo Pendaftar Membludak, 14.836 Siswa SMA Daftar Polteknaker, Ini Kata Sekjen Kemnaker di PKKMB
Ia melanjutkan selama ini himbauan pemerintah agar masyarakat menggunakan kendaraan listrik hanya berdampak sedikit pada efektivitas mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
Terlebih, pengeluaran dana dalam penggunaan kendaraan listrik masih membutuhkan nominal yang besar jika dibandingkan kendaraan konvensional. Hal itu hanya akan menambah beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Untuk itu menurutnya pemerintah dapat lebih tegas memberikan sanksi kepada kendaraan bermotor.
Contohnya seperti melarang kendaraan yang belum lolos uji emisi untuk melintas di jalan raya, kemudian bekerjasama dengan pemda untuk mengawasi pabrik yang turut penyumbang polusi udara.
“Intinya, 'pull strategy' yakni tarik warga untuk menggunakan transportasi publik dan 'push strategy' yakni dorong warga untuk meninggalkan kendaraan pribadi,” jelasnya.
Sebelumnya disampaikan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono penyumbang 50% kualitas udara buruk di Jakarta berasal dari polusi alat transportasi.