Pemprov DKI Jakarta dapat Usulan Wajibkan ASN Gunakan Transportasi Publik Demi Tekan Polusi Udara

- 22 Agustus 2023, 06:48 WIB
Ilustrasi transportasi publik
Ilustrasi transportasi publik /Pixabay/Binmassam/

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta dapat usulan baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk upaya menekan angka polusi udara. Anggota Komisi B DPRD, M Taufik Zoelkifli meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mewajibkan ASN setempat agar berpartisipasi menggunakan transportasi publik.

Penggunaan transportasi publik menurut Taufik Zoelkifli dapat dilakukan tidak hanya ketika bekerja tapi, juga saat beraktivitas di Ibu Kota Jakarta.

Selain itu, ia juga berpesan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk berpartisipasi menambah rute armada transportasi publik yang hendak digunakan ASN.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Ini 10 Penyakit yang Disebabkan oleh Polusi Udara, Termasuk Penyakit Kronis?

"ASN diwajibkan pakai transportasi publik saja seperti TransJakarta, angkot JakLingko, MRT dan LRT," kata Anggota Komisi B DPRD pada Minggu, 20 Agustus 2023 dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Taufik menambahkan pemanfaatan moda transportasi publik diharapkan diikuti dengan memperbanyak jumlah, menambah rute, sampai meningkatkan fasilitas armada.

Taufik juga menyarankan agar bahan bakar minyak (BBM) transportasi publik dapat diganti dengan tenaga listrik.

“Sambil semua moda transportasi publiknya diperbaiki, bisa ditambah lagi dengan menghidupkan jalur sepeda dan pedestrian untuk pejalan kaki,” ungkapnya.

Baca Juga: Animo Pendaftar Membludak, 14.836 Siswa SMA Daftar Polteknaker, Ini Kata Sekjen Kemnaker di PKKMB

Ia melanjutkan selama ini himbauan pemerintah agar masyarakat menggunakan kendaraan listrik hanya berdampak sedikit pada efektivitas mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

Terlebih, pengeluaran dana dalam penggunaan kendaraan listrik masih membutuhkan nominal yang besar jika dibandingkan kendaraan konvensional. Hal itu hanya akan menambah beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Untuk itu menurutnya pemerintah dapat lebih tegas memberikan sanksi kepada kendaraan bermotor.

Contohnya seperti melarang kendaraan yang belum lolos uji emisi untuk melintas di jalan raya, kemudian bekerjasama dengan pemda untuk mengawasi pabrik yang turut penyumbang polusi udara.

Baca Juga: Ternyata ini sosok Philo Paz Armand, Mantan Kekasih Zize, yang fotonya Belum Dihapus dari Instagram dan Tiktok

“Intinya, 'pull strategy' yakni tarik warga untuk menggunakan transportasi publik dan 'push strategy' yakni dorong warga untuk meninggalkan kendaraan pribadi,” jelasnya.

Sebelumnya disampaikan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono penyumbang 50% kualitas udara buruk di Jakarta berasal dari polusi alat transportasi.

"Kalau dihitung-hitung, 50% disumbang polusi dari transportasi," ungkap Heru usai evaluasi kinerja di Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Agustus 2023.

Untuk itu ia berupaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta, melalui himbauan warga Jakarta dan sekitarnya agar memilih kendaraan umum seperti TransJakarta, KRL, LRT Jakarta dan MRT Jakarta daripada kendaraan pribadi.

Baca Juga: SUDAH SIAP SERBU, Segini Formasi Kebutuhan PPPK Guru 2023 Setiap Daerah, Passing Grade Ditetapkan…

"Kami menggalakkan transportasi umum, yakni kereta umum, kereta LRT dan lain-lain. Itu juga harus sama-sama dengan kebijakan pemerintah pusat untuk kebijakan mengatasi polusi udara Jabodetabek," kata Heru Budi Hartono.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah