BERITASOLORAYA.com - Honorer harus simak dan baca artikel ini sampai habis karena berhubungan dengan topik PNS part time yang sedang dibicarakan dalam rapat DPR dengan Kementerian PANRB.
PNS part time merupakan salah satu solusi pemerintah untuk menyelesaikan masalah penataan honorer yang kebijakan tersebut akan dimasukkan ke dalam Rancangan Revisi RUU ASN.
Kebijakan PNS dan PPPK part time ini merupakan solusi pemerintah untuk mengangkat seluruh honorer menjadi ASN tanpa membuat anggaran APBN menjadi berat.
Selain itu, solusi PNS part time merupakan jalan keluar terbaik dari pemerintah yang sudah berprinsip tidak akan melakukan PHK massal dalam menyelesaikan masalah penataan honorer.
PNS dan PPPK part time masuk di dalam Rancangan Undang-Undang yang akan merevisi UU Nomor 5 Tahun 2012 tentang ASN yang salah satunya adalah regulasi soal skema rekrutmen ASN.
PNS dan PPPK part time bisa menjadi solusi pemerintah ketika tenaga honorer resmi dihapus pada tanggal 28 November 2023 dan bisa mengangkat honorer menjadi ASN.
Baca Juga: Cek Update Penyaluran Bansos BNPT Tahap 4 Agustus 2023, ini Proses Pencairan dan Tanggalnya
Selain adanya kebijakan PNS dan PPPK part time ini, pemerintah juga membuka seleksi CPNS 2023 yang bisa diikuti oleh tenaga honorer dari seluruh Indonesia.