SELAMAT, Sri Mulyani Berikan Kebijakan Baru yang Untungkan PNS dan ASN, Dapat Tambahan Uang...

- 22 Agustus 2023, 12:35 WIB
Kata Sri Mulyani, Gaji PNS Naik, Tunjangan Kinerja atau Tukin Juga Ikut Naik, Ini Penjelasannya
Kata Sri Mulyani, Gaji PNS Naik, Tunjangan Kinerja atau Tukin Juga Ikut Naik, Ini Penjelasannya /Instagram @smindrawati

 

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi PNS dan ASN di tahun 2023 karena mendapatkan kebijakan yang menguntungkan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Kebijakan yang diberikan oleh Sri Mulyani bisa dinikmati oleh PNS dan ASN dalam bentuk uang tunai.

Sri Mulyani memberikan kepada PNS dan ASN tambahan uang diluar pembayaran gaji yang sangat berguna sekali untuk kehidupan sehari-hari ASN.

Baca Juga: Bagaimana Cara Pengajuan Pinjaman KUR BRI Rp50 Juta? Berikut Syarat, Ketentuan Bunga, dan Cara Mendapat KUR

Aturan baru yang disahkan oleh Sri Mulyani merupakan pemberian uang makan kepada PNS dan ASN yang merupakan tambahan uang diluar gaji bulanan.

PNS akan mendapatkan uang makan yang kebijakan tersebut sudah disahkan di dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang berisikan standar biaya masukan tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut, PNS akan mendapatkan nominal uang makan yang berbeda-beda sesuai dengan tingkatan golongan PNS.

Baca Juga: Cek Update Penyaluran Bansos BNPT Tahap 4 Agustus 2023, ini Proses Pencairan dan Tanggalnya

PNS dari golongan IV tentu akan mendapatkan uang makan yang lebih besar nominalnya dari Sri Mulyani.

Kebijakan pemberian uang makan kepada PNS ini akan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja PNS itu sendiri dan tidak berlaku di luar hari kerja.

Untuk besaran uang makan PNS yang diberikan Sri Mulyani adalah sebagai berikut ini:

Baca Juga: Demi Tekan Polusi Udara, DPRD DKI Jakarta Terapkan WFH dan Larang Bawa Kendaraan Pribadi di Hari...

A. PNS Golongan I dan II akan mendapatkan uang makan dengan nominal Rp35.000

B. PNS Golongan III akan mendapatkan uang makan dengan nominal Rp37.000

C. PNS Golongan IV akan mendapatkan uang makan dengan nominal Rp41.000

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta dapat Usulan Wajibkan ASN Gunakan Transportasi Publik Demi Tekan Polusi Udara

Selain PNS, ada prajurit TNI dan Polri yang juga akan mendapatkan uang makan dari Sri Mulyani berupa uang lauk pauk.

Untuk TNI dan Polri, uang lauk pauk yang akan diberikan adalah sebesar Rp60.000.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Mulai Uji Coba WFH Hari Pertama, Pengawasan ASN Dilakukan dengan Cara Ini!

Jadi, selamat bagi PNS karena mendapatkan uang makan dari Sri Mulyani. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah