ALHAMDULILLAH, Selain Naik Gaji 2024, PNS Dapat Kabar Gembira Soal THR dan Gaji ke 13, Cek Selengkapnya

- 23 Agustus 2023, 06:00 WIB
Rahasia Terungkap: Gaji PNS Akan Meningkat Drastis di 2024, Semua Orang Harus Tahu!
Rahasia Terungkap: Gaji PNS Akan Meningkat Drastis di 2024, Semua Orang Harus Tahu! /

BERITASOLORAYA.com - Tanggal 16 Agustus merupakan tanggal bahagia bagi PNS di seluruh Indonesia karena sudah mendapatkan kepastian dari Presiden Jokowi untuk menaikan gaji.

Di tangal 16 Agustus tersebut, Jokowi setuju untuk menaikan gaji PNS sebesar 8% setelah empat tahun tidak mengalami kenaikan gaji.

Gaji PNS terakhir naik pada tahun 2019 dan kini kembali mengalami kenaikan yang menjadi ketiga kali di era pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kerjasama BAZNAS – BRIN Luncurkan Beasiswa Riset untuk Tugas Akhir S1, S2, S3 Kategori Umum serta Mazawa

Selain PNS, prajurit TNI, Polri juga mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8% dan pensiunan ASN mendapatkan jatah sebesar 13%.

Dengan gaji yang semakin naik, dipastikan kehidupan PNS akan semakin makmur dan terjamin karena mendapatkan gaji yang sangat layak sekali.

Selain mendapatkan kenaikan gaji PNS, ada kabar gembira yang dibagikan pemerintah soal pembayaran THR dan gaji ke 13 untuk ASN.

Baca Juga: Siapa Jeremy Doku? Simak Profil Pemain Baru Manchester City dengan Nilai Transfer Hingga Rp1 Triliun

Dalam buku Nota Keuangan RAPBN 2024, pemerintah juga akan memastikan kalau pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tetap akan diberikan kepada ASN.

Dari Nota tersebut, rencana belanja pemerintah di tahun 2024 adalah sebesar Rp3.304 triliun dan Kementerian Lembaga akan mendapatkan jatah sebesar Rp1.077,2 triliun.

Hal ini juga sudah termasuk ke dalam alokasi kenaikan gaji yang totalnya mencapai nominal Rp52 triliun.

Baca Juga: Metal Gear Rising: Revengeance, Game Aksi yang Masih Digemari Hingga Kini, Seperti Apa?

Anggaran yang sudah dipersiapkan oleh pemerintah akan menjadi dukungan untuk keberlanjutan dan juga akselerasi transformasi ekonomi dan juga utuk mendukung kebutuhan pelayanan pemerintah, termasuk ke dalam tunjangan hari raya dan pemberian gaji ke-13.

Baca Juga: HATI-HATI! COVID-19 Varian Eris Sudah Menyebar di 6 Provinsi dengan Kasus Positif Mencapai 20 Persen

Jadi, semoga artikel ini bermanfaat bagi PNS dan ASN di seluruh Indonesia setelah mendapatkan kabar kenaikan gaji PNS. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x