BEGINI NASIB PPPK Setelah Presiden Jokowi Umumkan PNS Naik Gaji 8 Persen, Ternyata…

- 23 Agustus 2023, 14:28 WIB
Ilustrasi. PNS bakal naik gaji sebesar 8 persen. Begini nasib PPPK
Ilustrasi. PNS bakal naik gaji sebesar 8 persen. Begini nasib PPPK /Instagram @pemkab.bangka/

BERITASOLORAYA.com – Pada tanggal 16 Agustus 2023, saat mengumumkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024 beserta Nota Keuangan, Presiden Joko Widodo memberikan kabar gembira kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Rancangan APBN tahun 2024, PNS di tingkat pusat dan daerah, anggota TNI, dan anggota Polri akan mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen. Sementara itu, pensiunan akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Jika kenaikan gaji PNS telah diusulkan dalam Rancangan APBN 2024, pertanyaannya adalah apakah PPPK akan ikut naik gaji? Artikel ini akan menjelaskan hal tersebut secara rinci untuk Anda.

Berdasarkan pernyataan yang dikutip dari laman resmi DPR RI, Presiden Jokowi menjelaskan, "RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen."

Baca Juga: Demi Perbaiki Kualitas Udara Ibukota, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Siap-Siap Ditilang, Uji Coba 25 Agustus

Mengenai kenaikan gaji PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunan, Guspardi Gaus selaku Anggota Komisi II DPR menyatakan bahwa hal ini merupakan kabar gembira bagi pegawai ASN.

“Dari informasi yang kita dapatkan kejutan itu adalah bahwa gaji PNS akan dilakukan penyesuaian kenaikan. Kenapa? Karena kita lihat sekarang ini harga-harga kan sudah cukup naik, inflasi juga terjadi demikian,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah