BERITASOLORAYA.com- Dalam RUU ASN memiliki beberapa bahasan, salah satunya yaitu terkait kebijakan skema pensiun PNS dan PPPK .
Diketahui bahwa sebelumnya pegawai PPPK belum ada kebijakan terkait pensiun, yang mana memiliki perbedaan dengan pegawai PNS. Namun, dalam RUU ASN membahas kebijakan pensiun PNS dan PPPK.
Selain membahas mengenai pensiun PNS dan PPPK dalam RUU ASN membahas pula tentang penataan tenaga honorer sebanyak 2,3 juta yang terdapat pada database Badan Kepegawaian Negara.
Maka, sebanyak 2 jutaan tenaga honorer di database BKN, terlebih dahulu diupayakan untuk diamankan dan tidak ada PHK secara massal di bulan November tahun 2023.
Diupayakan pula untuk tidak adanya pengurangan penghasilan tenaga honorer, seperti halnya yang sebelumnya sudah diterima.
Kebijakan tersebut, dipastikan tidak adanya pembengkakan baru dalam anggaran negera, sehingga menjadi win-win solution bagi tenaga honorer dan pemerintah.