Hal yang diperkuat dalam RUU ASN salah satunya mengenai kinerja, yang mana ASN diminta untuk semakin dinamis, kompetitif, lincah sebagai langkah mengikuti perkembangan zaman.
Dalam hal ini, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan bahwa pegawai PPPK skema cakupan kerjanya dapat lebih diperluas dan lebih adil.
Tidak hanya itu, kesejahteraan pegawai PPPK juga dibahas, salah satunya tentang pensiun. Sebelumnya pegawai PPPK memiliki perbedaan dengan pegawai PNS yaitu terkait tidak diberikannya jaminan pensiun.
Akan tetapi, dalam RUU ASN kesejahteraan pegawai PPPK dan PNS akan digabung dalam konsep pengakuan dan penghargaan. Hal tersebut termasuk ke dalam bagian keseluruhan dari manajemen ASN.
Baca Juga: 2 Periode Menjabat Anggota Dewan FIBA, Erick Thohir Terima FIBA President Award 2023
Pegawai PPPK dikatakan bahwa akan memperoleh jaminan pensiun dan juga jaminan hari tua. Sistem yang digunakan yakni dengan skema defined contribution.
“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” kata Alex.
"Kalau kita menuntut profesionalisme maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun," tambah Alex.