PENTING! PPPK Kemenag yang Sudah Terima SK, Tidak Boleh Mengajukan Pindah Tugas, Ini Penjelasannya…

- 25 Agustus 2023, 11:32 WIB
Ilustrasi PPPK dilantik dan menerima SK Pengangkatan
Ilustrasi PPPK dilantik dan menerima SK Pengangkatan /bengkulu.kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Bengkulu melakukan rapat guna membahas kebutuhan belanja pegawai tahun anggaran 2024 serta finalisasi E-Planning yang diadakan di Aula Kanwil pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Kegiatan rapat ini dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenag Dr. H. Muhammad Abdu.,S.Pd.I.,M., yang didampingi oleh Kabag TU Drs. H. Ajamalus.,M.H dan Ketua Tim Perencanaan Desrizaldi.,S.I.P.

Selain itu, peserta dalam kegiatan tersebut diikuti oleh operator E-Planning Kemenag di seluruh Provinsi Bengkulu.

Baca Juga: DIBUKA HARI INI! Catat Syarat dan Buat Akun Kartu Prakerja Gelombang 60, Dapatkan Uang Tunai Rp4,2 Juta

Pada kesempatan tersebut, Kakanwil menyinggung terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag tahun 2022 yang sudah sampai pada tahapan akhir.

Pasalnya, peserta seleksi PPPK yang dinyatakan lolos sudah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

‘’Dengan diterimanya SK, mereka telah berhak menerima gaji PPPK pada tahun 2023 dan TA 2024. Karenanya dengan kegiatan ini, kita akan melakukan penghitungan anggaran pembayaran gaji,’’ terang Kakanwil.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 60 Tahun 2023 Lewat HP, ini Syaratnya

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag Bengkulu, PPPK juga tidak diperbolehkan mengajukan pindah tugas karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 7 Ayat 2.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x